Setiap kali seseorang menerima penghasilan, baik dari gaji bulanan, hasil usaha, atau jasa freelance, ada satu hal yang sebenarnya ikut menyertainya—kewajiban membayar pajak. Meskipun kesannya rumit dan sering bikin pusing, pajak sebenarnya adalah bagian penting dari kehidupan kita sebagai warga negara. Salah satu jenis pajak yang paling umum dan menyentuh hampir semua lapisan masyarakat adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan, atau PPh, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan yang dimaksud bisa datang dari berbagai sumber, mulai dari gaji, honor, keuntungan usaha, sewa properti, bunga tabungan, hingga hadiah undian.
Intinya, kalau kamu menerima uang atau nilai ekonomi lainnya yang bisa menambah kekayaan kamu, maka secara hukum, itu bisa dikenakan pajak penghasilan. Dasar hukum yang mengatur ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jadi, aturan mainnya jelas dan resmi.
Siapa yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?
Secara umum, semua orang atau badan usaha yang menerima penghasilan di Indonesia dan jumlahnya melebihi batas tertentu, wajib membayar PPh. Jadi, baik kamu pekerja kantoran, freelancer, pemilik warung kopi, maupun pemilik PT, semua bisa kena PPh — selama penghasilan kamu sudah melebihi batas yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kalau kamu pekerja dengan gaji bulanan, biasanya pajakmu langsung dipotong oleh kantor setiap bulan. Tapi kalau kamu pengusaha atau freelancer, kamu wajib menghitung dan menyetor pajak sendiri. Bahkan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia juga kena kewajiban ini, lho.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Nah, PPh ini nggak cuma satu jenis. Pemerintah membaginya ke dalam beberapa kategori atau pasal, yang disesuaikan dengan jenis penghasilan dan pihak yang menerimanya.
PPh Pasal 21
Ini yang paling sering ditemui, terutama buat kamu yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan. PPh 21 dikenakan atas penghasilan seperti gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima sehubungan dengan pekerjaan. Biasanya, perusahaan tempat kamu bekerja akan langsung memotong pajak ini dari gaji bulanan, lalu menyetorkannya ke negara. Jadi kamu nggak perlu setor manual, tapi tetap wajib melaporkan di SPT Tahunan.
PPh Pasal 22
PPh ini dikenakan dalam kegiatan impor atau pembelian barang tertentu oleh instansi pemerintah dan badan usaha tertentu. Biasanya dipungut di awal transaksi, sebagai bentuk antisipasi atas penghasilan yang mungkin akan diterima kemudian. Misalnya, ketika kamu mengimpor barang, maka petugas Bea Cukai akan menarik PPh 22 sebagai bagian dari pembayaran pajakmu.
PPh Pasal 23
PPh 23 dikenakan saat kamu menerima penghasilan non-gaji, seperti dari jasa konsultan, sewa properti, hadiah, atau dividen. Misalnya kamu freelance dan menerima pembayaran dari perusahaan, biasanya mereka akan memotong pajak terlebih dahulu sebelum mentransfer uangnya. Potongan ini kemudian disetorkan sebagai PPh 23 atas nama kamu.
PPh Pasal 25
Jenis ini sifatnya angsuran pajak bulanan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha atau individu yang tidak memiliki penghasilan tetap dari satu pemberi kerja. Tujuannya agar beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun. Nominal angsurannya biasanya dihitung dari estimasi pajak yang terutang tahun sebelumnya.
PPh Pasal 29
Ini adalah pajak yang harus kamu bayar kalau setelah menghitung semua penghasilan dan potongan di SPT Tahunan, ternyata masih ada kekurangan pembayaran. Kekurangan ini biasanya muncul karena belum semua penghasilan kamu dipotong pajak, atau karena penghasilan kamu tahun itu lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya.
Jenis Lainnya
Selain itu, ada juga PPh Final, yaitu pajak dengan tarif tetap yang nggak pakai perhitungan tarif progresif. Contohnya, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun bisa dikenai tarif final sebesar 0,5%. Lalu ada juga PPh Pasal 26, yang berlaku untuk wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang mereka peroleh dari Indonesia, seperti royalti atau dividen.
Bagaimana Cara Membayar dan Melaporkan PPh?
Sistem pembayaran PPh bisa dilakukan lewat dua cara: dipotong langsung oleh pihak lain (seperti kantor kamu), atau kamu setor sendiri. Kalau kamu karyawan, biasanya kamu tinggal terima bersih karena perusahaan sudah mengurus pajaknya. Tapi buat kamu yang bekerja mandiri atau punya usaha sendiri, kamu harus menghitung, menyetor, dan melaporkan pajakmu sendiri.
Setelah bayar, kamu juga wajib melaporkan penghasilan dan pajak yang kamu bayarkan lewat SPT Tahunan. Untungnya sekarang sudah serba digital. Kamu bisa lapor pajak secara online lewat situs DJP Online, jadi nggak perlu lagi antre di kantor pajak.
Tarif Pajak Penghasilan untuk Orang Pribadi
PPh untuk orang pribadi menggunakan sistem tarif progresif. Artinya, semakin besar penghasilanmu, semakin besar juga persentase pajak yang harus dibayar. Berikut ini tarifnya per 2025:
- Penghasilan sampai Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%
Sistem ini dirancang agar lebih adil. Jadi yang penghasilannya besar bayar lebih banyak, sedangkan yang penghasilannya kecil tidak terlalu terbebani.
Contoh Perhitungan PPh
Biar lebih kebayang, coba kita ambil contoh: kamu seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan.
Total penghasilan setahun: Rp10 juta x 12 = Rp120 juta
Lalu dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Misalnya kamu belum menikah, maka PTKP kamu adalah Rp54 juta.
Jadi penghasilan kena pajaknya adalah: Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta
Kemudian dikenakan tarif progresif:
- 5% untuk Rp60 juta pertama = Rp3 juta
- 15% untuk sisanya (Rp6 juta) = Rp900 ribu
Total PPh yang harus dibayar selama setahun = Rp3 juta + Rp900 ribu = Rp3,9 juta, atau sekitar Rp325 ribu per bulan.
Biasanya jumlah ini sudah langsung dipotong dari gaji kamu oleh perusahaan, jadi kamu nggak perlu setor sendiri.
Pajak Itu Untuk Apa Sih?
Nah, ini bagian penting yang sering dilupakan: uang pajak itu dipakai buat apa?
Jawabannya: buat membangun negeri. Uang dari Pajak Penghasilan (dan pajak lainnya) digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti membangun jalan, sekolah, rumah sakit, memberikan subsidi untuk masyarakat, menggaji guru, polisi, dan PNS lainnya, serta menjaga stabilitas ekonomi.
Jadi sebenarnya, saat kamu membayar pajak, kamu sedang ikut berkontribusi untuk membangun Indonesia yang lebih baik.
Penutup
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan negara yang dikenakan atas penghasilan individu maupun badan usaha. Lewat PPh, setiap warga negara yang memiliki penghasilan ikut berkontribusi secara langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
Dengan memahami jenis-jenis PPh, siapa yang wajib membayar, cara pelaporan, serta tarif yang berlaku, kamu bisa lebih siap dan taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Meskipun awalnya terlihat rumit, sebenarnya sistem pajak dirancang agar adil dan proporsional sesuai kemampuan masing-masing wajib pajak.
Ingat, membayar pajak bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kita terhadap masa depan bangsa. Jadi, yuk jalani kewajiban pajak dengan lebih sadar dan bijak!